Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP DKI 2022 Cuma Naik Rp48 Ribu, Anies Didemo Buruh Logam Elektronik

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, IDN Times - Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (18/11/2021). Mereka menolak kenaikan angka Upah Minimum  Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen atau sebesar Rp48.136 dari nilai UMP 2021.

“Kalau kami menyampaikan 3,57 persen adalah suatu angka yang realistis. Di bawah batas minimal,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat kepada wartawan, Kamis.

1. Meminta Anies bijak dalam memberlakukan PP 36/2021

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, saat melakukan aksi di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Endang mengatakan angka 3,57 persen diambil berdasarkan kajian dalam UU sebelumnya di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang kehidupan layak dan juga PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun, dalam PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja disebutkan kalau Gubernur dapat dikenakan sanksi apabila menetapkan UMP di luar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Harapan kami Pemprov tidak kaku walau mengacu pada PP 36/2021,” terang Endang.

Saat ini, UMP DKI Jakarta 2021 adalah senilai Rp 4.416.186. Jika mengacu pada PP 36 Tahun 2021, kenaikan UMP hanya Rp48.136 tahun depan.

2. Anies terima 8 perwakilan buruh

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, saat melakukan aksi di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Gubernur DKI Anies Baswedan menerima 8 orang perwakilan buruh di kantornya. Mereka melakukan aksi sejak Kamis (17/11/2021) pagi. Setidaknya ada 1.000 orang yang menggeruduk kantor Anies. Mereka berasal dari tiga wilayah DKI, yakni Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

“Rencana akan ditanya 8 orang,” terang dia.

3. Penetapan UMP didasari kondisi ekonomi daerah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (dok. Tangkapan Layar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ida mengatakan nantinya UMP ditetapkan berdasarkan indikator ekonomi makro di setiap daerah.

"Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka," tutur Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us