Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra lagi-lagi mangkir dari sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini merupakan kali keempat Joko Tjandra tak datang ke sidang.

Hari ini seharusnya sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

1. Jaksa minta hakim menolak sidang digelar secara virtual

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Pada sidang PK sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, Joko melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang PK digelar secara virtual. Namun, menurut Ridwan, permintaan Joko tidak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ucapnya.

2. Surat keterangan sakit Joko dinilai tidak disertakan dengan bukti yang kuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di