Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra lagi-lagi mangkir dari sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini merupakan kali keempat Joko Tjandra tak datang ke sidang.
Hari ini seharusnya sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).