Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024, sejumlah akademisi mendesak agar majelis konstitusi lebih menelai isu dugaan kecurangan demokrasi dan pelanggaran etika politik yang melemahkan netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mereka juga menyampaikan pandangan dan masukannya terkait keadilan Pemilu 2024, dalam acara Sidang Pendapat Rakyat yang digelar secara hybrid oleh Lembaga Hikmah dan Kebijaksanaan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

1. Sidang Pendapat Rakyat mengumpulkan pakar hukum dari Jakarta dan Jogja

Sidang Pendapat Rakyat diikuti Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti (kanan), pemikir Kebhinekaan Dr. Sukidi (tengah), peneliti senior BRIN Prof. Siti Zuhro (kanan), dan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto. (kiri)

Acara ini diikuti beberapa akademisi ternama di bidang hukum Indonesia dari Jakarta dan Yogyakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Prof. Dr. Ramlan Surbakti memimpin proses Sidang Pendapat Rakyat.

Ramlan mengatakan proses dan hasil pemilu tidak dapat dipisahkan. Keduanya perlu dipertimbangkan dengan baik dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 oleh MK.

Menurut Surbakti, MK seharusnya mempertimbangkan juga pelanggaran etika dan prinsip yang memengaruhi netralitas Pemilu 2024. Dia menyebut MK seharusnya tidak hanya sebagai kalkulator penengah sengkata Pilpres 2024 yang menilai lewat hasil pemilu. 

"Misalnya, manipulasi pilihan pemilih dengan penggunaan anggaran negara atau publik untuk memberikan bansos sembako. Itu harus diperhitungkan juga," ujarnya.

Surbakti kemudian mempersilakan tokoh akademisi lain yang datang dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk menyampaikan pemikirannya masing-masing.

2. Sidang sengketa Pemilu perlu pertimbangkan tiga unsur konstitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di