Jakarta, IDN Times - Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 Januari 2022, pemerintah punya pekerjaan rumah baru. Presiden Joko "Jokowi" Widodo diwajibkan memilih Kepala Otorita Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Nusantara dalam waktu dua bulan ke depan. Kepala tersebut yang akan menyusun perencanaan di IKN Nusantara.
Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020 lalu pernah menyampaikan bahwa sejauh ini ada empat nama calon kepala otorita IKN yang sudah ia kantongi. Keempat nama itu yakni Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Tumiyana.
"Itu calonnya, tapi sampai sekarang belum diputuskan," ungkap Jokowi pada 2020 lalu di Istana Negara, Jakarta.
Tetapi, nama kepala otorita IKN Nusantara ditunda diumumkan pada 2020 lalu lantaran sehari setelahnya Indonesia resmi menyampaikan bahwa virus Sars-CoV-2 atau COVID-19 telah masuk ke Tanah Air. Dua tahun kemudian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong justru mengatakan, belum ada nama-nama resmi yang masuk sebagai kandidat Kepala Otorita IKN. Jokowi akan mempertimbangkan masukan-masukan dari publik terlebih dulu.
"Tentu Presiden akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masukan berbagai pihak di ruang publik dan lain-lain," kata Wandy saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/1/2022).
Lantas, berapa harta kekayaan 4 nama yang pernah disebut sebelumnya sebagai calon kepala otorita IKN Nusantara? Apakah harta kekayaan itu sudah dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Berikut ulasannya.