Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menjelaskan ada empat jenis putusan yang berpeluang diputuskan oleh hakim konstitusi di dalam pembacaan putusan sengketa pilpres pada Senin (22/4/2024). Putusan tersebut, kata Denny, tak pelak bakal dinanti oleh publik di Tanah Air. Sebab, berkaitan langsung dengan siapa yang hendak jadi presiden selanjutnya di Indonesia.
Keempat opsi yang berpeluang diputus oleh hakim konstitusi yaitu satu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres mendatang. Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan paslon nomor urut satu dan tiga.
Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan Gibran sebagai cawapres dan hanya melantik Prabowo sebagai presiden terpilih.
Lalu, diperintahkan agar diberlakukan UUD 1945 pasal 8 ayat (2). Isinya presiden terpilih mengajukan dua calon wakil presiden baru. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 60 hari memilih wakil presiden dari dua calon yang disodorkan oleh presiden terpilih.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjelaskan di opsi pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lalu, penyelenggaraan pilpres di masa depan akan diberikan catatan agar lebih baik.
"Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti di opsi pertama," ujar Denny di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Sedangkan, di opsi kedua, hakim konstitusi mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU itu hanya diikuti oleh paslon nomor urut satu dan tiga.