Anies Puji Mega Kirim Amicus Curiae ke MK: Situasinya Memang Serius

Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut satu menanggapi langkah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang mengirim Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anies, apa yang ditunjukkan oleh Megawati itu menggambarkan bahwa situasi demokrasi Indonesia saat ini sangat serius. Hal ini sama dengan apa yang disampaikannya dalam pembukaan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Kala itu, Anies mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan jalan, karena praktik demokrasi serba diatur padahal sebenarnya demokrasi memberikan ruang kebebasan.
“Saya rasa pesan dari ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur dimana pemilu dan pilpres pada masa itu nggak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” kata Anies di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024) malam.
1. Berharap MK membawa demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik

Anies berharap, nantinya MK dapat membawa demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia juga meyakin, hakim MK memiliki keberanian dan keteguhan untuk menjunjung tinggi prinsip konstitusi dan demokrasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengapresiasi kerja Tim Hukum Nasional selama proses PHPU di MK. Menurutnya, Tim Hukum AMIN telah bekerja keras untuk membuktikan sejumlah dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Kita senang sekali atas kinerja dari tim hukum yang mereka tidak merasakan liburan. Mereka terus bekerja sepanjang musim lebaran ini karena dikejar deadline tanggal 16," ujarnya.
2. Kubu AMIN yakin MK bakal mengabulkan gugatannya

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir dan timnya menyerahkan kesimpulan terhadap panitera di MK. Ari cukup percaya diri MK nantinya dapat mengabulkan gugatan yang mereka sampaikan dalam sidang sengketa PHPU 2024.
Adapun, dalam petitumnya, salah satu gugatan kubu AMIN adalah meminta supaya pencalonan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Alhamdulillah, ahli-ahli kami, baik itu ahli dari keuangan negara, tata negara, survei, TI (teknologi informasi), hingga administrasi negara telah menjelaskan dengan clear, dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggung jawabkan, dan dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim," ujarnya.
3. Megawati resmi sampaikan surat Amicus Curiae

Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK pada Selasa (16/4/2024). Adapun, Amicus Curiae disampaikan lewat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis.
Sebagai bukti bahwa Amicus Curiae itu merupakan aspirasi Mega, di dalam dokumen setebal 11 halaman itu turut terdapat tulisan tangan Ketua Umum PDIP tersebut.
"Ini merupakan bagian dari perasaan Ibu Megawati Soekarnoputri yang dikontemplasikan oleh Beliau dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Mega yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujar Hasto.
Hasto mengatakan, melalui Amicus Curiae itu, Mega tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim konsititusi.
“Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun. Bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ini didirikan sebagai benteng konstitusi," kata dia.