Berdasarkan kinerja keuangan BPJS, untuk PBI (orang miskin dan tak mampu) surplus Rp 11,1 triliun, ASN/TNI/Polri surplus Rp 1,3 triliun, dan pekerja formal swasta surplus Rp 12,1 triliun. Sedangkan untuk pekerja informal, BPJS Kesehatan masih mencatat defisit Rp 20,9 triliun, dan dari peserta bukan pekerja masih defisit sebesar Rp 6,5 triliun.
Penyumbang terbesar defisit jelas peserta PBPU/BP jumlahnya sekitar 35 juta orang, dengan segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 juta. Total iuran Rp12,4 triliun, klaim Rp39,8 triliun alias defisit Rp27,4 triliun.
Sebelumnya pada 9 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku sejak 1 Januari, melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Namun, iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik pada 1 Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.
Dia menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
Wah semoga BPJS Kesehatan dapat bertahan sehat untuk terus menjalankan program JKN-KIS. Kita masih menantikan solusi pemerintah, strategi agar defisit tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Selamat ulang tahun, BPJS Kesehatan!