Jakarta, IDN Times - Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus teror air keras menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (20/5/2026), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tuntutan digelar usai pemeriksaan terhadap keempat terdakwa yang telah dilakukan pada pekan lalu. Berdasarkan sidang pekan lalu, hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto tak lagi bersikukuh memanggil Andrie Yunus sebagai saksi korban.
"Sesuai jadwal (sidang tuntutan). Kesepakatan (tanggal sidang tuntutan) sudah diputuskan minggu lalu tanggal 13 Mei, " ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari lewat pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (19/5/2026).
Keempat terdakwa yang menghadiri sidang tuntutan yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka. Mereka sehari-hari bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kuasa hukum Andrie yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah pesimistis keempat terdakwa akan dihukum berat. Sebab sejak awal, pasal yang digunakan untuk menjerat keempat anggota TNI aktif itu adalah tindak penganiayaan berat.
