Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TAUD: Pengadilan Militer Lebih Bela Institusi Ketimbang Andrie Yunus

TAUD: Pengadilan Militer Lebih Bela Institusi Ketimbang Andrie Yunus
Sidang lanjutan teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • TAUD menilai pengadilan militer lebih membela institusi TNI daripada korban, dengan indikasi pelanggaran etik hakim dan intimidasi terhadap Andrie Yunus selama empat sesi persidangan.
  • Proses sidang disebut justru membuat Andrie kembali jadi korban melalui tekanan psikologis dan pertanyaan yang merendahkan, menunjukkan lemahnya perlindungan HAM dalam sistem peradilan militer.
  • TAUD mengkritik pembuktian di pengadilan militer yang terburu-buru dan tidak lengkap, tanpa ahli kompeten serta banyak fakta penting belum terungkap terkait kasus teror air keras tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, empat sesi persidangan anggota TNI pelaku teror air keras, tidak memihak Andrie sebagai korban. Alih-alih dilindungi, proses persidangan tersebut diduga diwarnai intimidasi kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Bahkan, hakim yang menyidangkan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan ketua majelis hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan. Belum lagi, oditur militer melakukan kunjungan mendadak ke RSCM pada Selasa (12/5/2026) hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada empat pelaku penyiraman air keras pada sidang Rabu kemarin," ujar anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio, di dalam keterangan pada Kamis (14/5/2026).

Dari kondisi itu, semakin menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer yakni tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Proses persidangan, kata Julio, bukan hanya gagal memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berpotensi memperdalam trauma yang dialami oleh Andrie.

Hal lain yang terlihat dari empat sesi persidangan tersebut, kata Julio, justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap Andrie. "Alhasil berdampak pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI," tutur dia.

1. Persidangan masih terjebak untuk bela institusi ketimbang memihak korban

Airlangga Julio, Andrie Yunus
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Lebih lanjut, poin lain yang disampaikan oleh Julio yakni rangkaian peristiwa dalam persidangan memperlihatkan bagaimana pengadilan militer masih terjebak pada kultur korps dan solidaritas internal atau esprit de corps (jiwa korsa) yang menempatkan perlindungan institusi TNI di atas pemenuhan keadilan bagi korban.

"Hal itu nampak jelas dalam persidangan pada tanggal 26 April 2026 yang menunjukkan persidangan justru menjadi ruang evaluasi dari ketua majelis hakim kepada para terdakwa, yang dianggap amatir dalam melakukan penyerangan," ujar Julio.

Dari situ saja, kata Julio, sulit mengharapkan proses hukum yang benar-benar objektif ketika aktor-aktor dalam sistem peradilan berada dalam relasi kelembagaan yang sama dengan para pelaku.

"Situasi ini justru memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang transparan, terutama dalam perkara kekerasan yang melibatkan anggota aktif TNI terhadap warga sipil dan pembela hak asasi manusia," imbuhnya.

2. Andrie Yunus kembali jadi korban di pengadilan militer

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

TAUD, kata Julio, juga mencatat selama empat sesi persidangan di pengadilan militer justru memperlihatkan adanya pergeseran fokus dari tindak kekerasan brutal yang dilakukan oleh anggota TNI aktif menjadi pengujian terhadap korban. Pendekatan semacam itu, kata Julio, berbahaya karena memperlihatkan proses reviktimisasi yang tidak hanya merendahkan korban tetapi juga bertentangan dengan proses due process of law, perlindungan korban dan standar HAM.

"Korban tak henti-hentinya diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pembuktian di hadapan institusi peradilan militer," kata Julio.

TAUD juga menggarisbawahi pentingnya posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai pihak yang dirugikan, seharusnya ikut diwakili kepentingannya di dalam persidangan. Sementara, yang terjadi empat sesi persidangan yang sudah berjalan, tidak mewakili kepentingan korban.

"Pertanyaan yang mempertanyakan kondisi luka korban, dorongan untuk memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis, hingga rencana kunjungan aparat militer kepada korban menunjukkan inkompetensi aparatur dalam lingkup peradilan militer dalam memahami prinsip-prinsip perlindungan korban dan HAM," tutur dia.

3. Proses pembuktian di pengadilan militer terburu-buru

Andrie Yunus, air keras, TNI
Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Poin lainnya yang menjadi catatan tim kuasa hukum yakni terburu-burunya proses pembuktian di dalam peradilan militer. Selain itu, bukti-bukti yang dihadirkan pun dinilai tidak lengkap.

"Tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia, mantan Kepala BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI yang mundur tidak diperiksa sama sekali, kronologi di dalam surat dakwaan yang tidak cermat, tak jelas dan tidak lengkap dalam menceritakan runutan kejadian serta beberapa peristiwa dan dugaan pelaku lapangan yang tidak terungkap," ujar Julio.

Padahal, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan oleh tim peneliti independen, teror air keras terhadap Andrie setidaknya melibatkan 16 orang. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI aktif itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More