Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Warga Negara China Diduga Jalankan Love Scam Pakai 604 HP di Semarang
Penangkapan WNA Tiongkok dalam kasus Love scamming di Semarang. (Dok. Dirjen Imigrasi)
  • Empat WN Tiongkok ditangkap di Semarang Barat karena diduga menjalankan penipuan daring love scam, hasil operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Jateng.
  • Petugas menyita 604 ponsel, laptop, komputer, serta ratusan kartu SIM yang digunakan untuk aksi love scamming lewat aplikasi komunikasi seperti DingTalk dan DingDing.
  • Satu pelaku tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan seluruhnya diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat orang dari China ditangkap di Semarang karena diduga menipu orang lewat internet. Mereka pakai banyak handphone, laptop, dan kartu SIM untuk pura-pura jadi teman lalu minta uang. Dua orang Indonesia juga dimintai keterangan. Sekarang mereka masih diperiksa oleh petugas imigrasi karena melanggar aturan tinggal di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap empat warga negara (WN) China yang diduga jalankan penipuan daring atau love scamming dari sebuah rumah di kawasan Semarang Barat, Jawa Tengah.

Penangkapan ini hasil operasi pengawasan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan selama dua pekan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo, dikutip Senin (8/6/2026).

1. Dua warga negara Indonesia dimintai keterangan

Penangkapan WNA Tiongkok dalam kasus Love scamming di Semarang. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari lokasi, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.

2. Jalankan modus lewat aplikasi komunikasi

Penangkapan WNA Tiongkok dalam kasus Love scamming di Semarang. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga jalankan modus love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial.

Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target berada di luar Indonesia.

3. Ada satu orang yang tak bisa tunjukkan dokumen perjalanan sah

Penangkapan WNA Tiongkok dalam kasus Love scamming di Semarang. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu WNA juga didalami terkait kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Hendarsam.

Editorial Team

Related Article