Bogor, IDN Times – Kasus peredaran susu kemasan kedaluarsa merek Indomilk yang diubah tanggalnya mengejutkan warga Bogor.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap modus jual-beli susu yang seolah-olah masih layak konsumsi, padahal sudah melewati batas kedaluwarsa.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muhammad (53), pemilik Toko Farhan di Bogor Utara dan Fitria (27), pemilik Toko Azkiah Shop di Kota Depok.
“Di toko tersebut ditemukan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject atau susu kedaluwarsa,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa, (17/6/2025).