Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Fakta Pria Jakarta Acungkan Pistol di Bogor yang Viral

Pistol.jpg
Pistol yang digunakan tersangka FD (44) diacungkan di Bogor. (Humas Polresta Bogor Kota).
Intinya sih...
  • Motifnya sepele kesal tak diberi jalan
  • Langsung ditangkap polisi yang sedang patroli
  • Terancam 5 tahun penjara

Bogor, IDN Times - Kota Bogor, Jawa Barat kembali digegerkan oleh aksi koboi jalanan. Seorang pria asal Jakarta mengacungkan pistol ke arah pemotor hanya karena tak diberi jalan. Insiden ini viral di media sosial dan langsung ditangani Polresta Bogor Kota. 

Insiden terjadi pada Sabtu malam (14/6/2025) di Jalan Raya Soleh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Seorang pria berinisial DF (44), warga Jakarta Selatan, tertangkap kamera mengacungkan pistol ke arah pemotor. 

Aksi ini langsung viral di media sosial karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Pengancaman kepada pengguna jalan dengan cara mengeluarkan dan menodongkan senjata," ujar Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota.

1. Motifnya sepele kesal tak diberi jalan

Tersangka acungkan pistol di Bogor.jpg
FD (44) tersangka yang acungkan pistol di Bogor telah ditahan. (Humas Polresta Bogor Kota).

DF ternyata tersinggung karena pengendara motor di depannya tidak memberi jalan, meski sudah diklakson. Emosi tak terkendali, ia lantas mengeluarkan airsoft gun dari dalam mobil dan mengancam pemotor tersebut.

"Tersangka tersinggung pengguna jalan tidak memberikan jalan saat diklakson. Ia mengeluarkan airsoft gun untuk menakuti," ungkap Eko Agus.

2. Langsung ditangkap polisi yang sedang patroli

Mobilsitaanpolisi.jpg
Mobil tersangka FD (44) warga Jakarta yang acungkan pistol di Bogor telah disita polisi. (Humas Polresta Bogor Kota).

Beruntung, aksi DF disaksikan langsung oleh petugas yang sedang berpatroli. Polisi langsung menghentikan kendaraan DF dan mengamankannya di tempat kejadian. Airsoft gun yang digunakan juga berhasil disita.

"Melihat kejadian tersebut, anggota langsung menghentikan dan mengamankan pelaku," tambah Eko.

3. Terancam 5 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

DF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengancaman.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us