Danang juga mengklaim bahwa penerbitan P21 atas kasus Mario Dandy dan Lukas Shane dilakukan tanpa bolak-balik berkas.
"Dapat saya jelaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci, pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy, yaitu Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.
Sementara, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primer, Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto 56 kedua KUHP, sub Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat ke-2 KUHP.
Adapun terdakwa lain dalam kasus ini, yakni anak AG sudah divonis 3,5 tahun oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2023.