43 Saksi Bakal Hadir di Sidang Mario-Shane, Termasuk Rafael Alun?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satrio dan Lukas Shane P21. Artinya, berkas hasil penyidikan atas kasus tersebut sudah lengkap. Nantinya akan ada 43 saksi dalam persidangan kasus itu.
"Dapat saya sampaikan pula bahwa di dalam berkas perkara, jumlah saksi dalam perkara Mario ada 17 orang, untuk Shane 16 orang. Jumlah saksi ahli 5 orang untuk Mario dan untuk Shane 5 orang," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
1. Ayah David bakal jadi saksi
Dia mengonfirmasi, Jonathan Latumahina, ayah dari David korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menjadi salah satu saksi di dalamnya.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan tadi, memang ada yang masuk ke dalam daftar saksi, yaitu saudara Jonathan," kata dia.
Sementara, saat ditanyakan apakah ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo akan jadi saksi, hal itu tidak dijelaskan secara gamblang oleh Danang.
"Sudah ada tentunya, tapi nanti akan kami sampaikan pada saatnya. Tapi untuk saksi-saksi yang lain, mungkin nanti akan kita tampilkan kemudian, khususnya setelah tahap 2 saja," ujar Danang.
2. Ada 7 orang JPU yang ditunjuk
Sementara itu, Kejati DKI sudah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nanti.
"Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU, 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata Danang.
Nantinya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti penyelenggaraan sidang terdakwa lainnya, yakni anak AG.
3. Tidak ada bolak-balik berkas dalam penanganan berkas perkara
Danang juga mengklaim bahwa penerbitan P21 atas kasus Mario Dandy dan Lukas Shane dilakukan tanpa bolak-balik berkas.
"Dapat saya jelaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci, pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy, yaitu Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.
Sementara, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Shane juga dikenakan Pasal 355 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primer, Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto 56 kedua KUHP, sub Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat ke-2 KUHP.
Adapun terdakwa lain dalam kasus ini, yakni anak AG sudah divonis 3,5 tahun oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2023.