Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengakui tidak mengetahui apa-apa terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di sela-sela pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
"Saya tidak tahu apa-apa mas, kan saya tidak pegang hp (ponsel), " kata Mario dikutip ANTARA.
1. Mario mengaku belum pernah bertemu lagi ayahnya sejak ditahan

Mario menjelaskan, dirinya juga belum pernah bertemu kembali dengan ayahnya sejak dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan David Ozora (17).
Ia hanya menyatakan rasa penyesalannya terhadap kasus yang menimpa dirinya hingga menyeret nama orang tuanya.
"Sangat menyesal dan saya siap menjalani (hukuman)," ucapnya.
2. Polda Metro fasilitasi KPK periksa Mario

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
3. KPK tetapkan Rafael Alun tersangka

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan euro.
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.