Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua klaster besar dalam penetapan 43 tersangka kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Polisi membagi para tersangka ke dalam kelompok penghasut pelajar dan kelompok pelaku anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, enam orang pertama masuk kategori penghasut. Mereka diduga mengajak anak-anak dan pelajar untuk ikut serta dalam situasi berbahaya.
“Enam tersangka pertama, adalah kelompok orang yang diduga atau tersangka yang diduga menghasut, mengajak, khususnya anak-anak, pelajar, untuk ikut atau berada untuk hadir dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwa anak. Itu poinnya,” ujar Ade Ary di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Enam orang itu di antaranya adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, admin Instagram Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta Khariq Anhar dari akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.