IDN Times/Azzis Zulkhairil
Namun saat ini, kata Munafrizal, ada persoalan lainnya dalam penanganan kasus ini. Sebab, dari 12 berkas kasus yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), belum ada kemajuan yang signifikan.
"Tapi belum bisa kita simpulkan ini sebagai imunitas. Karena dalam proses sekarang dengan landscape politik hukum yang ada saat ini, ini (kasus) tersendat. Jadi, imunitas itu disebut betul-betul lolos demi hukum. Ini kan belum ditindaklanjuti saja. Kapan akan ditindaklanjutinya ini hanya masalah waktu," ucapnya.
Untuk itu, Munafrizal meminta agar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin segera menindaklanjuti kasus Paniai. Sebab, dia menilai Jaksa Agung sebelumnya cenderung tidak serius.
"Seolah-olah ingin menempatkan Jaksa Agung itu baru mau bekerja sebagai penyidik penuntut kalau hasil penyelidikan Komnas HAM ini istilahnya kayak ready to use, ready to eat. Gak boleh seperti itu," katanya.
Dia menambahkan, Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang (UU) No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, juga memiliki kewenangan yang luas dalam mengungkap kebenaran. Jika hal itu juga tak dilakukan, pihaknya meminta agar Komnas HAM yang berstatus sebagai penyelidik, diberi kewenangan sebagai penyidik.
"Nah, itu dimungkinkan oleh UU. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya terlihat keseriusan dalam hal menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini," ujarnya.