Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ungkap Pelanggaraan HAM di Peristiwa Paniai, Anggota TNI Dipanggil

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014 yang lalu.

Anam yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mengaku, pihaknya memiliki daftar nama orang-orang yang akan dipanggil terkait peristiwa itu.

"Kalau dari orang yang pengambil kebijakan sampai yang paling bawah lebih dari sepuluh. Mulai dari orang yang paling bertanggung jawab di struktur komando, di Papua," kata Anam dalam konferensi pers di media center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat(5/4).

"Sampai orang yang kami duga kalau itu berkaitan dengan pengambil kebijakan paling tinggi untuk kasus Papua," sambungnya.

1. Komnas HAM belum menemukan pihak pengambil kebijakan dalam peristiwa itu

Komnas HAM (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Anam juga menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan pihak mana yang menjadi pengambil kebijakan sehingga mempengaruhi adanya peristiwa Paniai itu.

"Soal kebijakannya masih belum terlalu terang, apakah ini bagian dari operasi yang besar, apakah ini memang operasi yang terfokus di wilayah itu, masih butuh klarifikasi, makanya penting bagi siapapun yang kami panggil untuk datang," kata Anam.

2. Pihak TNI dinilai tidak kooperatif

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Anam juga menyatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggran HAM Berat Peristiwa Paniai sebelumnya telah melakukan audiensi dengan pihak TNI terkait peristiwa tersebut. Akan tetapi, audiensi itu justru dialihkan kepada tim di Menkopolhukam. Atas hal itu, Anam menilai, TNI tidak kooperatif untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Mekanisme yang diambil tim kemarin memang fokusnya masih di polisi, di korban, di TNI-nya memang minta audiensi tapi dialihkan kepada Menkopolhukam. Sehingga itu tidak tepat sasaran, karena yang kita minta rentang komando bukan komando politik. Itu yang menurut kami salah satu sinyal tidak koperatif," ungkap Anam.

"Kalau mereka memang tidak terlibat ya bilang, misalnya saya waktu di kejadian ada di Jakarta, tidak ada di tempat. Ya silakan saja. Jadi penting untuk dia, daripada tidak apa-apa, tapi kita cantumkan nama dan jabatannya. Karena persolan jabatan dia memang harus masuk," katanya lagi.

Lebih lanjut, Anam berharap kepada TNI agar dapat berkerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Karenanya kami berharap di pemanggilan ini mereka bisa kooperatif," jelas Anam.

3. Komnas HAM telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa itu

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Komisioner M. Choirul Anam (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Anam menjelaskan, Komnas HAM hingga saat ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan seperti mengumpulkan bukti-bukti terkait serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari saksi sipil hingga saksi dari pihak kepolisian.

"Tim telah melakukan pemeriksaan saksi dari sipil di Kabupaten Paniai, Papua, pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian di Jayapura (Papua), Padang (Sumatera Barat), dan Jakarta," jelasnya.

Anam menuturkan, pada tahun 2019 ini Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan Peristiwa Paniai baik saksi Sipil, Polisi, dan TNI. Pemeriksaan itu akan dilaksanakan dibeberapa tempat yaitu di Papua, Jakarta, Sumatera Barat, dan lokasi lain yang relevan dengan pemeriksaan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan dilaksanakan pada periode waktu Mei sampai dengan Juli 2019," tuturnya.

"Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai menargetkan penyelesaian penyelidikan Peristiwa Paniai pada akhir tahun 2019 dengan out put atau keluaran berupa laporan akhir penyelidikan peristiwa Paniai," katanya lagi.

4. Kronologi peristiwa paniai

(Ilustrasi situasi pelanggaran HAM di Papua) IDN Times/Helmi Shemi

Dalam kesempatan itu, Anam turut menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014. Lokasi itu bertempat di Pondok Natal di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

Di tempat itu, telah terjadi kekerasan terhadap beberapa anak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, salah satu korban diantaranya bernama Yulianus Yeimo.

"Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pemalangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap," ungkap Anam.

"Aksi warga kemudian berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita (tarian adat) di tengah lapangan, disertai dengan pelemparan batu kearah kantor Koramil Paniai Timur dan berakhir dengan tindakan represif aparat," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us