5 Fakta Baru Formula E Hasil Audit BPK RI

Jakarta, IDN Times - Ajang balap mobil listrik internasional atau Formula E Jakarta baru saja digelar pada 4 Juni 2022. Meski banyak pihak mengklaim event ini sukses, tetapi penyelenggaraannya masih menyisakan tanda tanya.
Baru-baru ini, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tersebar. Dalam dokumen tersebut terungkap fakta-fakta baru tentang pelaksanaan Formula E Jakarta E-Prix 2022. Berikut rangkumannya:
1. Pemprov DKI melalui PT Jakpro membayarkan uang komitmen Rp560 miliar ke FEO
Dalam hasil audit, ditemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar biaya komitmen senilai 31 juta poundsterling atau Rp560 miliar. Ini merupakan City Host Agreement (CHA) atau kesepakatan yang dilakukan Pemprov DKI dan Formula E Operation (FEO) sebelum pandemik COVID-19.
"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560,3 miliar yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling, merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 tahun 2019, serta kewajiban tahap 1 tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," kata Laporan BPK Tahun 2021.
Namun, kontrak CHA itu dihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020 setelah adanya pandemik COVID-19.
"Dengan adanya pandemik COVID-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO," tulis BPK.