Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Ungkap Uang Komitmen Formula E Harusnya Dibayar Rp653 M

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021.

Salah satu yang diperiksa adalah hasil audit commitment fee yang dibayarkan Pemprov DKI ke Formula E Operation (FEO).

1. Pemprov DKI semula membayar uang komitmen Rp560 miliar

Potret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)

Dalam hasil audit, ditemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar biaya komitmen senilai 31 juta poundsterling atau Rp560 miliar.

"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560,3 miliar yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling, merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019, serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," kata Laporan BPK Tahun 2021.

2. Jakpro dan FEO melakukan renegosiasi

Presiden Joko Widodo di Sirkuit Formula E, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022). (dok. Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Namun, kontrak CHA itu, dihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 Tahun 2020 setelah adanya pandemi COVID-19 di Tahun 2020.

"Dengan adanya pandemik COVID-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO," tulis BPK.

3. Renegosiasi menghasilkan kesepakatan uang komitmen bertambah Rp90 miliar

Presiden Joko Widodo di Sirkuit Formula E, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022). (dok. Biro Pers Setpres)

Renegosiasi itu, kemudian menghasilkan kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun dengan total uang komitmen 36 juta poundsterling atau setara Rp653,08 miliar.

"Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling, dan menyisakan kewajiban pembayaran uang komitmen 5 juta poundsterling," ungkap BPK.

Selanjutnya, sisa pembayaran senilai 5 juta poundsterling atau setara Rp90 miliar akan dibayarkan Jakpro tanpa menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us