Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kapolres AKBP Fajar terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila.
  • Fajar dinyatakan positif memakai sabu setelah pemeriksaan di Mabes Polri.
  • KPAI mengecam kasus ini dan meminta perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila. Kasus ini bermula ketika Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. 

“Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ,” kata Henry kepada IDN Times, Senin (3/3/2025).

1. AKBP Fajar positif pakai sabu

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan cek urine, Kapolres Ngada dinyatakan positif memakai sabu. Hal itu terungkap setelah AKBP Fajar dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

“Hasil cek urine positif pakai narkoba,” ujar Henry.

2. Polri masih mendalami kasus asusila AKBP Fajar

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Ngada juga dilaporkan mencabuli tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, kekerasan seksual itu dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.

Namun demikian, kasus tersebut masih didalami Polda NTT.

“Terkait yang lain (kasus asusila) masih dalam pendalaman,” kata Henry.

3. Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Polda NTT menegaskan, apabila AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran, maka Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Henry.

4. KPAI minta AKBP Fajar diproses pidana

Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus asusila oleh AKBP Fajar. Komisioner KPAI, Dian Sasmita meminta agar Polri membawa kasus ini ke ranah pidana

KPAI juga meminta pihak Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Menurut Dian, kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Dia menjelaskan, langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan.

Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dan menimpa anak-anak Indonesia lainnya.

“Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain," kata dia.

5. Desak adanya perbaikan rekrutmen polisi

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPAI juga mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Peningkatan pengawasan personel kepolisian, khususnya soal penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, kata dia, harus jadi prioritas.

Dian mengatakan, hal ini perlu diupayakan agar kepercayaan publik pada polisi bisa terjaga sehingga benar jadi pelindung masyarakat bukan malah memberi ancaman, termasuk pada anak.

Editorial Team