Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
5 Fakta Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kerugian Capai Rp193,7 T

Gedung Pertamina. (dok. Pertamina)
Intinya sih...
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).
- Enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk SDS, AP, dan YF yang terlibat dalam pemufakatan untuk mengatur harga impor minyak mentah dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal.
- Kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun akibat mark-up biaya pengiriman oleh tersangka YF dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding.
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia digegerkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018 sampai 2023. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka.
PT Pertamina dalam kasus ini seharusnya mengutamakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Tetapi, dari penyidikan, para tersangka sengaja mengurangi produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan kualitas dan harga yang tidak sesuai, padahal produk tersebut masih layak diolah.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us