Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia digegerkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018 sampai 2023. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka.
PT Pertamina dalam kasus ini seharusnya mengutamakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Tetapi, dari penyidikan, para tersangka sengaja mengurangi produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan kualitas dan harga yang tidak sesuai, padahal produk tersebut masih layak diolah.
Dengan begitu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan minyak mentah domestik. Berikut fakta-fakta korupsi Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax yang menggegerkan publik ini.