Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Korupsi di Pertamina: Blending BBM, Negara Merugi

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). (Dok.Kejagung)
Intinya sih...
  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) tersangka korupsi tata kelola minyak Pertamina tahun 2018-2023.
  • Riva Siahaan membeli bahan bakar dengan kadar RON 90 padahal dibayar sebagai RON 92, menyebabkan kerugian negara Rp193,7 triliun.
  • Diduga ada pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan mitra usaha dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus Alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap modus korupsi yang dilakukan RS. Tersangka melakukan pembelian atau pembayaran buat bahan bakar dengan kadar RON 92. Namun, sebenarnya tersangka membeli bahan bakar dengan kadar RON 90 atau lebih rendah.

"Tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92 padahal sebenarnya hanya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah," kata dia dikutip Selasa (25/2/2025).

1. Jenis bahan bakar yang lebih rendah itu dicampur

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)

Abdul menjelaskan, bahan bakar berkualitas lebih rendah itu dicampur di storage atau depo. Langkah ini dilakukan agar bahan bakar tersebut menjadi RON 92. Padahal, tindakan itu tak dibolehkan.

Akibat perbuatan para tersangka, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF, VP Feedstock Management P Kilang Pertamina Internasional berinisial AP.

Lalu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ.

2. Kongkalikong atur proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang

Pengisian BBM di salah satu SPBU (Foto: Pertamina)

Selama periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dalam negeri. Hal itu diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, penyidik mengungkap, tersangka RS, SDS, dan AP, mengatur rapat optimasi hilir buat menurunkan produksi kilang. Sehingga, pasokan minyak mentah dalam negeri tak terserap.

Para tersangka menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan kualitas dan nilai ekonomis, sehingga memaksa impor. Lalu, PT Kilang Pertamina International dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor dengan harga jauh lebih tinggi dibanding produksi dalam negeri.

Penyidik juga menungkap adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara yakni SDS, AP, RS, dan YF dengan mitra usaha atau broker yakni MKAR, DW, GRJ, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produksi kilang.

Sebelum tender, para tersangka sudah mengatur harga tinggi yang mengakibatkan kerugian negara. Abdul mengatakan, pemufakatan itu dilakukan dengan mengatur pemenangan mitra usaha atau broker dalam pengadaan impor.

"Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan mengatur pemenangan DMUT/Broker dalam pengadaan impor, menyetujui harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi syarat, dan memenangkan tender secara melawan hukum. Tersangka RS, SDS, dan AP bertindak melawan hukum dalam proses pengadaan ini, dengan persetujuan dari Tersangka AP dan SDS untuk impor," jelas Abdul.

3. Tersangka MKAR dapat fee 13 hingga 15 persen

Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina (Dok. Kejagung)

Setelah pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung menemukan fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Dirut PT Pertamina International Shipping berinisial YF. Dalam kontrak itu, salah satu tersangka berinisial MKAR mendapat fee sebesar 13 persen sampai 15 persen.

"Negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu," kata Abdul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dheri Agriesta
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us