Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Tim kuasa hukum korban menilai serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan berencana. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah tim melakukan kajian hukum dan analisis berbagai bukti terkait peristiwa tersebut.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya segera melakukan pengkajian sejak peristiwa terjadi dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Segera, sejak kejadian terjadi, kami selaku tim kuasa hukum korban, dalam hal ini rekan kami Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi, segera melakukan serangkaian pengkajian. Segera melakukan serangkaian analisis terhadap berbagai macam dokumentasi, bukti, dan apa yang menjadi temuan berbagai pihak,” kata Fadhil dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Fadhil mengatakan, timnya juga berdiskusi dengan para ahli untuk memperkuat analisis hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli, dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana, maupun ahli atau praktisi di bidang forensik, kedokteran kehakiman, atau medikolegal,” ujarnya.
Dari rangkaian kajian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan, serangan yang dialami korban merupakan percobaan pembunuhan berencana.
“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Saya ulangi, serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” kata dia.
Dia mengatakan, analisis tersebut dilakukan dengan menguji peristiwa menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang pembunuhan berencana dan percobaan tindak pidana.
Menurut Fadhil, unsur pertama yang menjadi dasar analisis adalah adanya dugaan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Hal itu terlihat dari penggunaan air keras sebagai alat serangan.
“Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” ujar dia.
Dia juga menyoroti bagian tubuh yang menjadi sasaran serangan, yakni wajah dan kepala korban yang termasuk organ vital.
“Kalau rekan-rekan media mencermati apa yang menjadi konferensi pers Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa salah satu bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap rekan Andrie Yunus adalah bagian wajah, bagian kepala,” kata Fadhil.
Menurut dia, penyiraman air keras saat korban sedang berkendara pada malam hari juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal.
Selain unsur niat, Fadhil menyebut, peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan. Salah satunya terlihat dari pemilihan alat yang digunakan dalam serangan.
“Pelaku memilih air keras. Yang mana air keras, sebagaimana kita ketahui, tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya,” kata dia.
Fadhil juga menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja secara terorganisir.
“Pelaku lebih dari satu, terorganisir, dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku berhasil melakukan berbagai hal mulai dari memastikan korban sendirian, kemudian kami menduga ada serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi,” ujar dia.
Karena korban selamat, tim kuasa hukum menilai peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dalam hukum pidana.
“Makanya dalam perkara ini kami menyebut ini adalah percobaan pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiramkan air keras, serangan membahayakan nyawa karena diarahkan kepada eh organ-organ yang vital,” kata dia.
Fadhil juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.
“Kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan,” ujar dia.