Terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola/ANTARA News
Kasus pertama Meirika Franola atau yang dikenal sebagai Ola terjadi pada 2005 terkait penyelundupan 3,5 kg heroin dari Indonesia ke Inggris melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000.
Perempuan yang sempat dijuluki Ratu Narkoba ini nyaris lolos dari vonis mati, setelah Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu memberikan grasi kepadanya pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti pemberian grasi tersebut. "Saya sarankan untuk napi narkoba dan koruptor jangan diberikan dulu sekarang ini, tapi grasi yang lain jalan saja," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, seperti dikutip ANTARA pada 20 November 2012 lalu.
Komentar Jimly bukan tanpa alasan, sebab sang Ratu Narkoba kembali dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba dari dalam LP Wanita Tangerang. Siapa sangka Ola masih memiliki kekuasaan untuk mengendalikan narkotika dari balik penjara.
Aksi penyelundupan narkotika terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat ketika menangkap seorang kurir berinisial NA (40) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 Oktober 2012.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Jawa Barat dan Bea dan Cukai mendapati 775 gram sabu di dalam tas NA. Ola diduga menjadi otak dalam penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India tersebut. Ola pun kembali digeret ke PN Tangerang.
Namun, PN Tangerang memvonis nihil Ola pada 2 Maret 2015. Tidak terima dengan putusan majelis hakim, jaksa mengajukan banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015. Majelis banding tetap memvonis nihil Ola.
Tidak menyerah dengan putusan itu, jaksa lalu mengambil sikap hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan tuntutan jaksa.
"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri," seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu 2 Desember 2015.
Vonis mati terhadap Ola diketok pada 24 November 2015. "Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi.
Namun kabarnya hingga kini eksekusi mati terhadap Ola belum juga dilakukan.