ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (11/10) lalu. Rendra dijerat dengan dua tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima uang suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Kedua, Rendra menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur itu diduga menerima uang suap dari kontraktor sebesar Rp 3,45 miliar. Uang itu diketahui digunakan untuk membayar utang kampanyenya di pilkada.
Atas kasus yang menjeratnya, Rendra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.