5 Kepala Daerah yang Ditahan KPK Tahun Ini Karena Terlibat Korupsi

Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Minggu (9/12), Indonesia masih bisa dibilang darurat korupsi. Pasalnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan dijebloskan ke bui gara-gara terlibat korupsi.
Selama 2018 ini saja, lebih dari 15 kepala daerah ditangkap KPK karena kasus korupsi. Sementara anggota dewan di beberapa daerah, diketahui melakukan korupsi dengan berjamaah. Berikut beberapa kepala daerah yang ditahan KPK karena korupsi.
1. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara atas dugaan terima gratifikasi
Pada Kamis (6/12) lalu, Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersalah atas dua tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi.
Atas dua perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, hak politik Zumi ikut dicabut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 5 tahun. Artinya, usai menuntaskan vonis di dalam penjara, maka Zumi dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.