LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)
Di sisi lain, mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan, SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare, Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.
"Thita dan cucunya," jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Gempur menyebut, nilainya ada yang Rp17 juta hingga Rp50 juta.
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih, Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.
"Di dalam negeri," jawab Gempur.