Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Mukri menyebutkan Stefanus menjadi buron sejak Mahkamah Agung menetapkan putusan pada 2014. Kejagung sudah lama memburunya dan terus berupaya memanggil Stefanus, tetapi tak diindahkan.
"Sehingga, kita terus melakukan pencarian, melakukan upaya untuk menemukan yang bersangkutan untuk kita laksanakan eksekusi. Alhamdulilah kemarin sudah kita dapatkan," terang dia.
"Yang pasti dalam putusannya, kita meningkatkan untuk melakukan eksekusi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," sambung Mukri.
Dilansir dari Antara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja dinyatakan bersalah bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin.
Mereka dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Uang tersebut diketahui berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.