Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang terpidana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Bank Century.

Dia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jakarta pada Selasa (29/10) pukul 17.00 WIB. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

1. Terpidana merupakan DPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim intelejen Kejagung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Menangkap seorang DPO atas nama Ir Stefanus Farok Nurtjahja. Yang bersangkutan diamankan terkait dengan statusnya sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Bank Century," kata dia di Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

2. Stefanus ditahan di Rutan Salemba

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukri menjelaskan penangkapan Stefanus dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Stefanus terbukti bersalah secara sah melakukan TPPU.

"Setelah dilakukan pengamanan, kemudian terpidana tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diproses administrasinya dan selanjutnya dieksekusi, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," kata dia.

3. Stefanus merupakan buronan ke-348 yang ditangkap

Istimewa

Mukri menuturkan Stefanus merupakan buronan ke-348 yang telah ditangkap Kejagung. Hal ini juga menjadi bagian Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) sejak program diluncurkan pada Januari 2018.

"Dan ini adalah merupakan (buronan) yang ke-141 dalam 2019. Kita akan teruskan program ini, tapi kita akan intensifkan, kita optimalkan seluruh upaya yang ada yang kita miliki dalam rangka untuk mencari para buronan," kata dia.

4. Stefanus terancam hukuman penjara enam tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mukri menyebutkan Stefanus menjadi buron sejak Mahkamah Agung menetapkan putusan pada 2014. Kejagung sudah lama memburunya dan terus berupaya memanggil Stefanus, tetapi tak diindahkan.

"Sehingga, kita terus melakukan pencarian, melakukan upaya untuk menemukan yang bersangkutan untuk kita laksanakan eksekusi. Alhamdulilah kemarin sudah kita dapatkan," terang dia.

"Yang pasti dalam putusannya, kita meningkatkan untuk melakukan eksekusi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," sambung Mukri.

Dilansir dari Antara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja dinyatakan bersalah bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin.

Mereka dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Uang tersebut diketahui berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Editorial Team