Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Lima tahunnya revisi undang-undang KPK kan kita petik hasilnya sekarang. Maksud saya kondisi KPK yang kehilangan independensinya, terus teman-teman di internal juga mulai banyak yang terjerat kasus korupsi, bahkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan ada beberapa kasus lain juga melibatkan internal KPK juga terbukti melakukan pemerasan, lalu kemudian ada Rutan KPK juga yang juga sistemik sudah ya, karena sudah hampir melibatkan satu direktorat 90 orang. Itu juga jadi satu concern yang membuat kita semua sedih ya, kondisi tersebut bisa terjadi.
Lalu soal, itu soal Undang-Undang KPK. Karena undang-undang KPK ini adalah titik ultimate-nya corruptors fight back. Kenapa? Karena secara sistem KPK sudah kehilangan independensi dan itu adalah kuncinya anti-corruption agency bagaimana diatur dalam undang-undang konvensi PBB, United Nations Convention Against Corruption.
Terus selanjutnya yang kedua, terkait dengan bagaimana kondisi internal di KPK? seperti kita lihat bersama, Ketua KPK sekarang terjerat tersangka kasus pemerasan dan sudah jadi tersangka di Polda. Lalu beberapa pimpinan KPK kena kode Etik, Nurul Gufron, Lili Pintauli, Firli Bahuri termasuk, sekarang Pak Alex ya. Jadi hampir paripurna situasi kondisi keterpurukan KPK
Kepercayaan publik juga melorot tajam, bahkan dari beberapa survei, litbang Kompas juga nyampaikan bahwa dari enam lembaga tinggi negara, lembaga penegak hukum, itu juga KPK ada dalam posisi yang paling rendah.