Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Semprot Nurul Ghufron Saat Pembekalan, Singgung Kasus Etik

Anggota DPR periode 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania ketika hadir di acara Lemhanas. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)
Intinya sih...
  • Tia Rahmania menilai Nurul Ghufron tidak pantas memberikan ceramah di hadapan anggota DPR karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
  • Tia mengingatkan Ghufron bahwa pangkal tindak kejahatan korupsi ada pada etik dan moral, serta meminta Lemhanas untuk menyediakan pemateri yang memberikan nilai-nilai baik kepada mereka.

Jakarta, IDN Times - Ada peristiwa menarik di acara pembekalan anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada akhir pekan lalu. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kena 'semprot' salah satu anggota DPR terpilih dari dapil Banten I, Tia Rahmania.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, Nurul Ghufron tidak pantas memberikan ceramah di hadapan anggota DPR, karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK. Tia tanpa basa-basi mengaku sudah tak sanggup lagi mencerna materi dari Ghufron. Ia juga mengaku kecewa terhadap Lemhanas lantaran menghadirkan narasumber tanpa mengecek rekam jejak mereka. 

"Lemhanas ini, saya harapkan menyediakan pemateri-pemateri yang luar biasa, di mana kami dibekali untuk jadi modal insyaallah lima tahun ke depan," ujar Tia dan dikutip dari YouTube Lemhanas, Selasa (24/9/2024). 

"Tapi, daripada berbicara teori seperti ini, mending Bapak bicara soal kasus Bapak! Gimana Bapak lolos (pengusutan) Dewas, Dewan Etik? Lalu, bagaimana (ajukan kasus) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sukses? Bagaimana Bapak bisa memberikan rekomendasi pada ASN (agar dimutasi)? Bagaimana di kasus-kasus yang lain, Bapak bisa lolos?" tanyanya dengan nada mencecar Ghufron. 

1. Anggota DPR dari fraksi PDIP ingatkan Nurul Ghufron soal etika dan moral

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tersenyum ketika dicecar oleh anggota DPR terpilih periode 2024-2029. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Tia mengingatkan Ghufron, pangkal tindak kejahatan korupsi ada pada etik dan moral. Di sisi lain, Tia juga menyebut bahwa Ghufron dipilih bukan oleh kepemimpinan anggota parlemen periode 2024-2029. Ia dipilih oleh anggota Komisi III DPR periode 2019-2024. 

"Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak Ghufron. Saya salah satu dosen antikorupsi," katanya. 

Lemhanas selaku tuan rumah meminta Tia bersikap lebih santun dan menghargai forum pembekalan bagi anggota DPR baru itu. Meski hendak dipotong oleh panitia dari Lemhanas, tetapi Tia tidak berhenti. 

"Mohon masukan kepada panitia dari Lemhanas, kalau mengundang pemateri, tolong yang memberikan nilai-nilai baik kepada kami," tutur Tia.

Ia kemudian meminta izin meninggalkan sesi pembekalan dari Nurul Ghufron lebih awal. Sedangkan, Ghufron hanya tersenyum ketika dicecar oleh anggota DPR terpilih. 

2. Nurul Ghufron terbukti gunakan pengaruh untuk mutasi ASN di Kementan

Rakornas Indeks Tata Kelola BMD (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Nurul Ghufron terbukti telah menggunakan pengaruhnya untuk melakukan mutasi ASN ke Kementerian Pertanian. Alhasil, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan dan dijatuhi sanksi. 

Bahkan, anggota Dewas menilai Ghufron tidak menyesal sudah melakukan pelanggaran kode etik. Ghufron dianggap tidak bisa menjadi teladan bagi pegawai komisi antirasuah lainnya. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi meliputi teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen elama enam bulan," ujar Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean pada 6 September lalu. 

3. Nurul Ghufron gagal lolos untuk bisa jadi pimpinan lagi

Rakornas Indeks Tata Kelola BMD (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Nurul Ghufron sempat berupaya untuk maju lagi sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2024-2029. Namun, ia gagal melaju ke tahapan selanjutnya. Johanis Tanak menjadi satu-satunya petahana yang tersisa dalam tahap seleksi Capim KPK.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Yusuf Ateh, mengatakan, sanksi etik yang pernah dijatuhkan bagi Ghufron juga menjadi pertimbangan dalam meloloskan calon.

"Semua masukan kami pelajari, kami evaluasi dan kami putuskan secara bersama," ujar Yusuf Ateh ketika memberikan keterangan pers pada 11 September 2024 lalu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us