Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual puluhan santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, harus fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang bagi korban, terlebih para korban masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.
“Ini merupakan kejahatan yang sangat menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” kata Maria, dikutip Kamis (21/5/2026).
