Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ketiga, menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Menurut Iqbal, sebelum kenaikan BBM, inflansi diperkirakan 4,9 persen.
Setelah kenaikan BBM, berdasarkan litbang Partai Buruh, inflansi diperkirakan akan tembus 7 sampai 8 persen. Sedangkan pemerintah menyatakan, inflansi berkisar 6,5 sampai 7 persen.
“Ambil angka 7 persen dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Jika inflansi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” tutur Said.
Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi.
Keempat, Partai Buruh menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi dunia pada 2023.
Menurut Said, seluruh dunia sudah mulai menunjukkan tanda-tanda resesi. Di beberapa negara Eropa buruh melakukan demonstrasi karena harga-harga melambung tinggi. Inflansi tinggi, energi dan pangan tinggi, dan berakhir PHK besar-besaran.
Partai Buruh juga mengecam keras cara pemerintah menebar rasa takut kepada kaum buruh.
“Para Menteri yang menyatakan ancaman di depan mata adalah provokatif dan menimbulkan monster ketakutan bagi kaum buruh dengan momok monster PHK. Oleh karena itu, Partai Buruh mengecam keras kalimat yang pesimis yang bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang menyuarakan optimisme," tutur dia.