Jadi ”Kuburan” bagi Pencari Keadilan, Partai Buruh Dorong Reformasi MK

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggugat persyaratan dan aturan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu). Di mana dalam ketentuannya, partai politik yang lolos parliamentary threshold pada 2019 lalu hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara bagi, partai baru harus melalui dua tahapan verifikasi, yakni administrasi dan faktual.
1. MK dinilai tidak adil karena tolak permohonan tanpa sidang

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai aturan itu tidak adil lantaran adanya perbedaan perlakuan bagi calon peserta pemilu. Namun sayang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan tersebut.
Dia juga menyayangkan gugatan itu ditolak tanpa ada pemeriksaan perkara oleh MK.
"Di sini ada ketidakadilan. Tetapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Buruh, tanpa terlebih dahulu dilakukan sidang untuk memeriksa perkara yang diajukan," ujar dia dalam konferensi pers, Sabtu (1/10/2022).
2. Partai Buruh dorong tagline reformasi MK

Oleh sebab itu, Said menegaskan, pihaknya menolak keras keputusan MK dan mendorong adanya reformasi MK.
"Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK,” kata dia. “Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang,".
3. DPR diduga melindungi kepentingan oligarki

Said lantas menilai DPR sebagai pembuat Undang-undang (UU) sekaligus berada di pihak parpol peserta pemilu 2024. Sehingga dia menduga para perwakilan rakyat itu melindungi kepentingan oligarki sehingga menyulitkan partai baru.
"DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024. Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarki dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” katanya.