Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus penipuan investasi aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash). Investasi ini menipu setidaknya 57 ribu orang dengan total dana yang dicolong mencapai Rp285 miliar.
“Tapi ini kan ada yang topup dan sebagainya. Kalau dilihat angka, mungkin sekitar 500an (miliar rupiah). Ditambah lagi dengan cloud,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Bagaimana cara kerja EDCCash?