Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus penipuan investasi aplikasi E-Dinar Coin Cash (ECDCCash). Investasi ini menipu setidaknya 57 ribu orang dengan total dana yang dicolong mencapai Rp285 miliar.

“Tapi ini kan ada yang topup dan sebagainya. Kalau dilihat angka, mungkin sekitar 500an (miliar rupiah). Ditambah lagi dengan cloud,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Bagaimana cara kerja EDCCash?

1. Pelaku membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto

Default Image IDN

Helmy menjelaskan EDCCash adalah perusahaan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka melakukan penipuan dengan meminta uang dari calon investor dan menjanjikan keuntungan besar mencapai 15 persen dalam sebulan.

Awalnya, kata Helmy, para pelaku tergabung dalam WhatsApp group bernama E-Dinar Cash yang memiliki 500 hingga seribu anggota. Kemudian salah seorang tersangka yaitu AY alias Abdulrahman Yusuf berinisiatif membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto.

“Dalam aplikasi itu AY adalah top level, sementara EK sebagai admin dan BA sebagai exchanger,” paparnya.

2. Nasabah diiming-iming keuntungan 0,5 persen dari saham yang ditanam setiap bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di