Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Fakta dalam Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Andrie Yunus belum hadir di sidang karena masih dirawat intensif di RSCM, membuat oditur kesulitan menggali keterangan langsung untuk memperkuat fakta hukum kasus penyiraman air keras.
  • Hakim menilai aksi penyiraman oleh empat anggota Denma BAIS TNI dilakukan secara amatir dan memalukan institusi intelijen, sementara muncul dugaan para terdakwa bertindak sebagai agen ganda.
  • Para terdakwa mengaku memilih menyiram air keras karena dianggap lebih cepat dieksekusi, dengan cairan buatan sendiri dari campuran air aki dan pembersih karat yang dibeli di bengkel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2025

Penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Empat anggota Denma BAIS TNI menyiramnya dengan air keras hingga menyebabkan luka bakar serius.

Maret 2025

Aksi protes RUU TNI berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta. Komandan Markas BAIS TNI kemudian menegaskan bahwa empat terdakwa tidak bertugas di lokasi tersebut saat kejadian.

6 Mei 2026

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta digelar. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara amatir dan memalukan bagi institusi intelijen.

7 Mei 2026

Sidang menghadirkan saksi ahli Soleman B. Ponto yang mengungkap kemungkinan para terdakwa bertindak sebagai agen ganda dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

13 Mei 2026

Andrie Yunus kembali absen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur karena masih menjalani perawatan intensif di RSCM pascaoperasi pencangkokan kulit. Oditur militer mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisinya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap sejumlah fakta baru terkait motif, pelaku, dan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
  • Who?
    Korban adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Pelaku terdiri dari empat anggota Denma BAIS TNI yang kini menjadi terdakwa. Sidang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian dengan oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi.
  • Where?
    Penyerangan terjadi di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Korban masih dirawat intensif di RSCM Jakarta.
  • When?
    Penyerangan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025. Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang-sidang lanjutan pada awal hingga pertengahan Mei 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan terdakwa, penyiraman dilakukan karena dianggap cara tercepat untuk melukai korban. Dugaan lain seperti dendam pribadi atau keterlibatan agen ganda masih menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan.
  • How?
    Terdakwa mencampur air aki dan cairan pembersih karat menjadi air keras yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus. Aksi dilakukan secara spontan dan dinilai amatir oleh majelis hakim karena terekam kamera pengawas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie disiram air keras oleh empat tentara. Dia luka di wajah dan badannya, sekarang masih dirawat di rumah sakit. Mereka bilang siram air keras karena cepat. Hakim bilang cara mereka jelek dan tidak rapi. Sidangnya masih jalan, dan hakim mau tahu kenapa mereka bisa lakukan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan mendalam, dengan berbagai pihak militer aktif menggali kebenaran. Upaya hakim dan oditur menelusuri setiap detail, termasuk dugaan agen ganda dan kronologi tindakan para terdakwa, mencerminkan komitmen institusi untuk mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Mulai dari alasan Andrie belum pernah hadir di persidangan, dugaan adanya agen ganda di internal BAIS TNI, hingga pengakuan para terdakwa memilih menyiram dengan air keras.

Penyerangan terhadap aktivis Andrie terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2025). Penyerangan itu membuat luka bakar di bagian dada, wajah, hingga lengan Andrie. Pelaku penyiraman air keras adalah empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI). 

Berikut deretan fakta terbaru yang ditemukan dari beberapa sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus!

1. Andrie Yunus belum pernah hadiri sidang hingga didatangi ke RSCM

Oditur militer mendatangi RSCM untuk menjenguk aktivis HAM, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Andrie Yunus kembali absen dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian, mengatakan, ketidakhadiran Andrie menyulitkan pihaknya menggali kondisi korban secara langsung dalam persidangan. Untuk memastikan kondisi terkini, pihak oditur militer mendatangi Andrie yang masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.

Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi, mengatakan, Andrie harus menjalani istirahat total pascaoperasi pencangkokan kulit sehingga belum dapat menghadiri sidang.

Sebelumnya, Fredy memastikan pihaknya sudah berupaya untuk mendengar langsung penjelasan Andrie Yunus, termasuk opsi menghadiri secara virtual. Namun, kata dia, pendapat yang disampaikan di luar tidak bisa menjadi fakta hukum persidangan sehingga mempersulit Oditur Militer untuk menerapkan pasal yang menjerat para pelaku. 

“Ya otomatis ya kembali lagi oditur tadi sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana,” kata Fredy. 

2. Hakim oditur sebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara amatir

Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Kolonel Chk Fredy Ferdian menilai, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan secara amatir.

Menurut Fredy, tindakan para terdakwa terkesan tidak terencana dengan baik karena wajah pelaku terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dia bahkan menyebut cara yang digunakan empat anggota Denma BAIS TNI tersebut memalukan institusi intelijen.

"Saya itu kan bukan orang intel. Mungkin teman-teman juga sama yang tentara-tentara ini. Lihat kayak gitu kok yang PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu lho. Jadi, gemes saya lihatnya!" ujar Fredy di dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). 

"Kasih saja orang gak usah terlatih, gak usah orang BAIS (Badan Intelijen Strategis). Ini kan malu-maluin BAIS. Kok caranya jelek banget? Berantakan," kata dia. 

3. Empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont

Sebelumnya, sempat mencuat narasi menyatakan empat terdakwa memiliki dendam terhadap Andrie Yunus, ketika Andrie melakukan aksi protes RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 lalu. 

Namun, Komandan Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Heri Haryadi, mengatakan, empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont saat aksi protes itu terjadi. Keterangan itu disampaikan Heri saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08, Kolonel Fredy Isnartanto saat sidang lanjutan. 

"Mereka berempat ini, ketika (insiden) di Hotel Fairmont itu, apakah mereka ikut bertugas di sana?" tanya Fredy. 

"Siap, tidak (bertugas)!" jawab Heri.

4. Muncul dugaan terdakwa bergerak sebagai agen ganda

Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B. Ponto, menyebut ada kemungkinan para terdakwa bertindak sebagai double agent atau agen ganda dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pernyataan itu disampaikan Soleman saat menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).

"Apakah bisa orang luar, dalam hal ini non-BAIS TNI menggunakan personel BAIS TNI dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja saksi ahli," tanya Hakim Anggota, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri.

"Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain? Ya, bisa saja. Kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," kata Soleman.

Dia mengatakan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan selama persidangan berlangsung.

"Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja," kata dia.

5. Terdakwa pilih cara siram air keras karena lebih cepat eksekusi

Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Empat terdakwa anggota Denma BAIS mengaku sempat ingin memukul untuk melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus. Namun, niatan itu berubah ketika mereka lebih memilih menyiram air keras kepada Andrie. 

"Terdakwa I mempunyai ide bagaimana kalau kita pukul saja. Namun, dibantah oleh terdakwa II, tidak sependapat. Ya, betul?" kata oditur militer kepada terdakwa.

"Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih," jawab salah satu terdakwa.

Para terdakwa menganggap metode penyerangan dengan air keras dianggap lebih efektif karena waktu penyerangan yang lebih singkat, daripada memukul. 

"Siap, kalau dipukuli terlalu lama. Cepat prosesnya. Lebih mudah dibanding dipukuli," kata terdakwa II.

6. Terdakwa beli air keras di bengkel, berisi campuran air aki dan pembersih karat

Wajah salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko yang ikut terpercik air keras usai menyiramkan ke Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah tercetus ide penyerangan dengan air keras, terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku spontan membuat air keras dari campuran air aki dan pembersih karat.

Ketika ditanya oditur militer dari mana ide mencampur cairan tersebut berasal, dia mengatakan, ide tersebut muncul saat datang ke bengkel Denma BAIS. 

"Tidak ada ide. Jadi pertama kali saya masuk ke bengkel itu yang saya lihat adalah air aki. Saya buka aki tersebut, saya masukkan ke dalam tumbler," kata dia.

Oditur lantas menyinggung soal ide awal penyerangan terhadap Andrie Yunus yang berubah. Menurutnya pemikiran penyerangan yang dilakukan sangat kreatif. 

"Nah, disiram saja ternyata Terdakwa itu idenya kalau saya bilang sangat kreatif. Tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki yang tanda kutip kalau Terdakwa II kemarin menyimak dari saksi 5 bahwa air aki itu berakibat fatal kalau terkena kain, kain itu akan hancur tapi tidak seketika. Mungkin dalam beberapa hari itu hancur," ujar oditur militer.

Editorial Team