Jakarta, IDN Times – Mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo resmi dibatalkan. Semula, putra mantan Wakil Presiden Indonesia ke-6 Try Sutrisno itu dimutasi dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 pada 29 April lalu.
Namun, keputusan tersebut dianulir. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan menangguhkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo. Alhasil, Kunto tetap di jabatan semula yakni sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I. Keputusan penangguhan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
“Setelah Skep Nomor 554/IV/2025 dikeluarkan, ternyata dari rangkaian gerbong yang seharusnya berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa perwira tinggi yang memang belum bergeser saat ini, sehingga disebutkan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian (mutasi) itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat malam (2/4/2025).
Berikut fakta-fakta pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.