Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera ditindaklanjuti, untuk menjawab kebutuhan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Hal ini guna mendorong pencegahan terjadinya praktik pengumpulan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Wahyudi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut: