Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Marisa Safitri

Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera ditindaklanjuti, untuk menjawab kebutuhan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Hal ini guna mendorong pencegahan terjadinya praktik pengumpulan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat.

Wahyudi mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setidaknya berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Ruang lingkup dari UU Perlindungan Data Pribadi

IDN Times/Auriga Agustina

Hukum tentang perlindungan data pribadi harus mengacu pada hak-hak dasar dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia (HAM) internasional. Hukum tersebut juga harus secara tegas menampilkan keselarasannya dengan hak dasar.

"Acuan rujukan tersebut setidaknya harus nya mencakup instrumen perlindungan data regional dan internasional, yang mengikat ataupun tidak, seperti panduan tentang perlindungan privasi dan pemindahan data pribadi lintas negara," ujar Wahyudi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

2. Definisi data pribadi harus jelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di