Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi, Kominfo SP 2 Facebook

Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP 2) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga pada Selasa (10/04).

1. Tuntut Facebook berikan penjelasan

Default Image IDN

Pemberian SP II kepada Facebook sebagai peringatan kepada media sosial buatan Mark Zuckerberg itu untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

SP 2 ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. 

2. Minta Facebook berikan jaminan perlindungan data pribadi

Default Image IDN

SP 2 itu juga memuat permintaan kepada Facebook jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

3. Minta hasil audit Facebook

Default Image IDN

Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

4. Awas potensi bahaya dari personality test

Default Image IDN

Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.

Pada 5 April 2018 lalu, Kominfo telah memberikan SP I yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi terkait aplikasi personality test tersebut. Pemerintah lalu menerima surat jawaban. Namun Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us