Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah berhasil memverifikasi sekitar 6.000 orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Angka tersebut diperoleh melalui verifikasi individual. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya benar-benar melakukan pemeriksaan ke keluarga korban.
"Saya tidak hafal (angka 6.000) dari kasus mana saja. Tetapi, ada dari kasus (pembantaian) 1965, penghilangan paksa hingga peristiwa Tanjung Priok. Tentu, kita bicara jumlah korban yang lebih besar dari 6.000 itu," ungkap Atnike di Istana Kepresidenan, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, ribuan korban pelanggaran HAM berat itu terverifikasi berdasarkan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat itu, kata Atnike, merupakan pengakuan secara resmi dari negara terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat. Khususnya, kasus-kasus yang pernah diselidiki oleh Komnas HAM.
Maka, kini tugas Komnas HAM ke depan harus mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban. "Kami siap mendukung pemerintah untuk memverifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan memperoleh haknya," tutur dia lagi.
Lalu, apakah surat keterangan dari Komnas HAM bakal dijadikan syarat bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi dari negara?