Jakarta, IDN Times – Polri menampilkan tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan dalam insiden demo 28 Agustus 2025 di depan kantor Divisi Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, tujuh orang ini sudah diamankan dan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Jadi tujuh orang pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata dia dalam konferensi pers di gedung Div Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pemeriksaan juga dihadiri oleh Kompolnas hingga Kementerian HAM. Karim juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
Dengan menghadap ke belakang dan tertunduk, tujuh anggota Brimob ini telah melepas seragam polri mereka. Kini dengan berbaju hijau dan beralaskan sendal, tujuh orang tersebut diekspos di depan publik.
"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari kepada tujuh orang pelangggar," kata dia.
Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, meregang nyawa usai ditabrak dan dilindas mobil rantis polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Pagi tadi, suasana duka mendalam menyelimuti kediamannya di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat. Sanak keluarga, kerabat, dan rekan sejawat berdatangan memberi penghormatan terakhir.
Kepergiannya yang tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkannya. Jenazah Affan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan pada anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait insiden driver ojek online yang dilindas rantis Barakuda dalam rangkaian demo 28 Agustus. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M. Bharaka Y, dan Bharaka J.