Jakarta, IDN Times - Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Para terdakwa antara lain Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM, Aprijon.
"Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ucap jaksa penuntut umum, dilansir ANTARA, Rabu.