Polri Limpahkan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Hari Ini, 1 Masih Buron

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, hari ini (8/3/2024).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, enam dari tujuh tersangka itu dilimpahkan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Hari ini (dilimpahkan),” kata Djuhandani kepada IDN Times, Jumat (8/3/2024).
1. Satu tersangka PPLN Kuala Lumpur masih buron

Adapun enam tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Sementara itu, MKM masih buron hingga saat ini dan sudah dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," ujar Djuhandani.
2. Polisi sebut tersangka DPO berada di Indonesia

Ia mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Dari informasi terakhir yang didapatkannya, MKM berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.
3. 7 tersangka diduga menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.