Jakarta, IDN Times - Sosok penceramah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kasus ini berawal dari pernyataan Gus Nur di YouTube channel Refly Harun, pakar hukum tata negara, yang berjudul 'Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!'.
Dalam video tersebut, Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan. Lantaran ada sejumlah pihak yang tidak terima dengan pernyataan yang dianggap menghina itu, Gus Nur pun dilaporkan ke polisi.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Kini Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berikut adalah fakta-fakta kasus yang menjerat Gus Nur.