Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan penangguhan akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (28/10/2020).

"Insyaallah hari ini, Rabu jam 11.00, kuasa hukum mengajukan surat permintaan penangguhan secara tertulis," kata dia kepada awak media, Rabu (28/10/2020).

1. Pengacara Gus Nur membawa satu bundel dukungan

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Dalam penangguhan penahanan ini, Chandra sudah menyiapkan satu bundel dukungan dari sejumlah tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Nur.

"Membawa satu bundel dukungan dan atau jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga," kata dia.

2. Polisi mempersilakan Gus Nur mengajukan penangguhan penahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan proses hukum yang ingin ditempuh Gus Nur.

"Ya silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti, disetujui atau tidak," kata dia, di Mabes Polri, Senin, 26 Oktober 2020.

3. Gus Nur sempat mengajukan penangguhan penahanan secara lisan

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan sudah dilakukan secara lisan oleh kuasa hukum ketiga Gus Nur ditahan. Namun hal tersebut tidak digubris kepolisian, maka dari itu, Gus Nur kini menyerahkan dalam bentuk tertulis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam sebuah unggahan video di saluran YouTube berjudul Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!! Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hidayat Taufik
Rochmanudin Wijaya
Hidayat Taufik
EditorHidayat Taufik
Follow Us