Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia memberlakukan peraturan terkait sistem zonasi. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemberlakukan sistem ini membuat heboh masyarakat. Sebab, beberapa anak justru terhambat hak untuk mendapatkan pendidikannya karena aturan sistem zonasi ini.
"Tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit, karena semua harus sama, tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.