Jakarta, IDN Times - Meski Republik Indonesia telah merdeka selama 76 tahun, kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan anak masih membayangi perempuan Indonesia, khususnya di tengah pandemik.
Koordinator Advokasi Institut Kapal Perempuan Justin Anthonie mengungkapkan, pihaknya mencatat sepanjang 2020 sampai pertengahan 2021, telah mendampingi 75 kasus di mana 36 persen merupakan kasus perkawinan anak, kemudian 17 persen kekerasan pada perempuan, sisanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Justin menegaskan data berupa angka juga testimoni di lapangan baik pendamping di Sekolah Perempuan juga korban bisa memengaruhi kebijakan pemerintah.
"Pemerintah jadi punya kesadaran dan komitmen membangun kelompok perempuan sebagai subjek yang terbebas dari keadilan gender," ujarnya dalam acara Data Mendorong Perubahan dipantau You Tube Kapal Perempuan, Senin (16/8/2021).