Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah memeriksa Edy sebagai saksi selama enam jam sejak 09.54 hingga 16.15 WIB.
“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti. Ditambah dengan pemeriksaan 55 saksi yang terdiri dari 27 masindan 18 saksi ahli.
“Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, sosial, hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.
Edy kemudian Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Edy dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dimana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertantu berdasarkan SARA.
Dijuntokan juga dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Junto Pasal 15 ayat 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana junto Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri. Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan.