Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy sebagai saksi.

Polisi hari ini memeriksa Edy selama enam jam, sejak pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Selanjutnya, Edy pun ditetapkan menjadi tersangka terkait ucapan yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan 'tempat jin buang anak'.

“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

1. Penetapan tersangka setelah memeriksa 55 saksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti. Ditambah dengan pemeriksaan 55 saksi yang terdiri dari 27 saksi dan 18 saksi ahli.

“Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, sosial, hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.

2. Penyidik langsung melakukan penahanan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Edy kemudian diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Edy.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

3. Edy diancam 10 tahun hukuman penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Edy dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri. Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us