Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan fraksi di DPR kompak menolak Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos lambang partai. Satu-satunya fraksi yang mendukung kembali ke sistem proporsional tertutup hanya PDI Perjuangan.
Sementara, bagi delapan fraksi yang lain, pemilu dengan format sistem proporsional tertutup malah menyebabkan kualitas pesta demokrasi menurun. Padahal, Indonesia menganut sistem pemilihan umum langsung, terutama dalam pilpres, pileg, dan pemilihan kepala daerah.
"Itu semua sudah diatur di dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu. Sejak saat itu, rakyat diberikan kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang," demikian pernyataan tertulis delapan fraksi yang diteken oleh masing-masing petinggi parpol, dikutip Rabu (4/1/2023).
Mereka menilai dengan adanya sistem pemilu proporsional terbuka, parpol tidak lagi bisa seenaknya memilih individu yang akan mereka tempatkan di parlemen. "Justru, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," kata mereka.
Mereka juga menyebut bahwa rakyat juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi seperti itu. Wacana kembali ke pemilu sistem proporsional tertutup digulirkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan sambutan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU pada 29 Desember 2022 lalu.
Ia mengatakan, wacana itu kini sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan (pemilu) kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ungkap Hasyim pada akhir tahun lalu.
Apa alasan PDIP sepakat kembali ke sistem proporsional tertutup?