Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).
"Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas UU KIA, di DPR.
Berikut adalah rangkuman poin penting UU KIA yang telah dihimpun IDN Times usai disahkan.