Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Total, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketujuh tersangka ini adalah NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R.
“Lima tersangka merupakan eksekutor sedangkan dua lainnya yakni pasien,” kata Edy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
